Pages: [1]
  Print  
Author Topic: Kartu kredit dan pengacara (Pindahan topik: salam kenal dari solotigo  (Read 631 times)
0 Members and 1 Guest are viewing this topic.
speculator_king
Newbie
*

Karma: 0
Posts: 49



View Profile
« on: March 22, 2007, 07:26:25 AM »

Quote
Topik ini merupakan kelanjutan dari topik 'salam kenal dari solotigo' di :
http://www.duniainvestasi.com/index.php?topic=61.0

moderator,

Mengenai bantuan "pengacara" ini, perlu berhati-hati. Baru-baru ini karyawan saya terjebak utang kartu kredit dan meminta bantuan "pengacara", hasilnya 2jt melayang tanpa ada hasil dan janji-janji kosong. Benar kata Pak Mike, jangan bayar mereka di muka.

4. Minta bantuan pangacara/LBH. Saya lihat di Jakarta sekarang banyak
pengacara/LBH yang menawarkan jasanya untuk membantu dalam
kasus spt ini. Terus terang saya tidak tahu bagaimana proses dan
hasilnya, tapi tidak ada salahnya anda minta bantuan dari
sisi hukum. Yang penting, untuk pembayarannya jangan dimuka.
Pengacara/LBH dibayar setalh ada hasilnya (berdasarkan persentase).
Mungkin ada rekan-rekan yg bisa menambahkan soal ini?

salam,


« Last Edit: March 25, 2007, 06:35:55 AM by mts1712 » Logged

"The trend is your friend except at the end where it bends" - Ed Seykota
agung11
Newbie
*

Karma: 0
Posts: 1


View Profile
« Reply #1 on: March 25, 2007, 06:17:24 AM »

Mengenai bantuan "pengacara" ini, perlu berhati-hati. Baru-baru ini karyawan saya terjebak utang kartu kredit dan meminta bantuan "pengacara", hasilnya 2jt melayang tanpa ada hasil dan janji-janji kosong. Benar kata Pak Mike, jangan bayar mereka di muka.

Wah, apes banget tuh.
Nah, menambahkan soalnya pengacara ini, 2 hari yang lalu saya ketemu saudara jauh saya. Kebetulan dia juga punya masalah dengan katu kredit. Total hutangnya lebih kurang 100jt-an (termasuk bunga). Waktu saya ngomong soal pengacara ini, dia bilang udah pernah menghubungi seorang pengacara yang lokasinya di salah satu mall di senayan.
Menurut dia, pengacara itu menawarkan solusi yaitu 'ngemplang', dengan resiko adalah di blacklist oleh bank. Pengacara tsb bilang akan mengambil alih semua hal dan tanggung jawab yang berkaitan dengan masalah ini.
Selain itu biaya ke-pengacaraan-nya Rp.13jt dan boleh dicicil 6 bulan.
Jadi kalo ada debt-collector, tinggal dirujuk ke pengacara tsb.

Buat saya ini tergolong hal yang baru (aneh).
1. Apakah bisa semudah itu pihak bank disuruh menagih ke pihak lain selain pihak yang ada dalam perjanjian hutang piutangnya?
2. Kalaupun ini hanya merupakan kuasa untuk menangani kasus seorang klien, apakah di Indonesia ini bisa
dengan sebegitu mudahnya kita 'ngemplang'? Saya tidak bermaksud berpolemik karena memang banyak koruptor dan konglomerat yang sengaja ngemplang.
3. Saya pun ragu, apakah dalam hal ini si pengacara bisa menjamin semuanya bisa beres hanya dengan 13jt saja.

mohon tanggapan rekan-rekan.
Logged
Pages: [1]
  Print  
 
Jump to: