Dibawah ini kronologi saya (Khoe Seng Seng) dalam kasus pidana (tulisan-tulisan saya sebelum ini dalam kasus perdata baik saya menggugat ataupun Sinar Mas Group mengguggat saya, dua kasus perdata ini dua-duanya saya kalah, dalam posisi saya menggugat gugatan saya ditolak dalam posisi tergugat saya dihukum membayar satu miliar, kedua perkara saya tersebut ditangani satu Majelis Hakim yaitu Nelson Samosir, Mawardi dan Daliun Sailan), saya hanya membagi pengalaman nyata saya dengan perusahaan multi internasional Sinar Mas Group kepada segenap pembaca dan tulisan saya dibawah ini semua kisah nyata konsumen mencari keadilan.
Kronologis Pembelian kios saya sampai saya dilaporkan ke polisi dan menjadi tahanan kejaksaan tinggi.
Pada tahun 1990 PT Duta Pertiwi Tbk membangun dan menjual kios-kios di ITC Mangga Dua dengan status strata title (Hak Milik Satuan Rumah Susun/HMSRS) dengan status tanah adalah Hak Guna Bangunan (HGB).
PT Duta Pertiwi Tbk menjual ini dengan memberikan konsumennya Faktur Pajak Sederhana yang menerangkan pembayaran atas tanah dan pembayaran atas bangunan serta pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tanah dan PPN atas Bangunan. Hampir semua konsumen menerima Faktur Pajak Sederhana ini.
Pada tahun 2001 Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta no 122 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Atas Permohonan Sesuatu Hak Diatas Bidang Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Desa dan Tanah Eks Kota Praja Milik /Dikuasai Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
Isi SK Gubernur ini salah satunya mengenai uang pemasukan ke pemerintahan daerah (Bab V pasal 7 yaitu untuk uang pemasukkan dari biaya rekomendasi perpanjangan, peralihan/pengoperan HGB diatas tanah Hak Pengelolaan / HPL).
Pada tahun 2003 saya membeli sebuah HMSRS ITC Mangga Dua di lantai 2 blok B no 42 melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). HMSRS ini adalah kepunyaan PT Bank Bumiraya Utama (bank memperoleh dari Lim Bui Min) dimana bank ini akhirnya dilikuidasi dan semua asetnya dikuasai oleh BPPN yang kemudian dijual pada lelang Program Penjualan Aset Properti (PPAP) tahap 2.
Segala biaya yang timbul dari pembelian ini ditanggung pemenang aset. Saya membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), PPh penjual, biaya denda dari Jakarta Sinar Intertrade (pengelola gedung ITC Mangga Dua), biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) meliputi pembuatan Akta jual beli, pencabutan hak roya, biaya pengalihan nama dan jasa PPAT.
Pada waktu saya membeli HMSRS ini tidak pernah saya membayar biaya rekomendasi seperti yang diatur pada SK Gubernur no 122 tentang uang pemasukkan. Jadi status sertifikat HMSRS saya disini jelas adalah HGB murni. Di dalam sertifikat HMSRS ini tercantum tiga nama PPAT yaitu Arikanti Natakusuma, Sugiri Kadarisman dan Mardijono. Ketiga PPAT ini tidak tahu bahwa tanah ITC Mangga Dua adalah milik Pemprov DKI Jakarta karena mereka tidak melihat dan tidak pernah diberitahu oleh BPN bahwa tanah ini berstatus HGB diatas HPL. Menurut saya BPN juga tidak tahu ini HPL sampai bulan Maret 2006 karena disamping saya tidak membayar biaya HPL yang mana seharusnya BPN meminta saya untuk membayar terlebih dahulu biaya peralihan ini sebelum saya bisa mengalihkan ke atas nama saya juga ada transaksi di bulan Maret 2006 dimana peralihan hak juga tidak diminta membayar biaya rekomendasi peralihan hak ini.
Pada tanggal 4 September 2006 saya dikirimkan edaran mengenai perpanjangan HGB ITC Mangga Dua didalam edaran ini dicantumkan saya mesti membayar biaya HGB dan biaya HPL. Saya sangat terkejut kenapa ada biaya HPL ini karena tidak ada satupun petunjuk bahwa HMSRS saya berdiri diatas HPL. Kemudian saya minta ketemu dan bicara dengan yang mengeluarkan edaran ini yang mengaku sebagai ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) ITC Mangga Dua.
Pertemuan ini terjadi pada tanggal 5 September 2006 di kios/HMSRS saya. Saya kemudian menanyakan tentang HPL ini dan menanyakan di dokumen yang mana yang saya miliki yang menerangkan bahwa tanah ITC Mangga Dua milik (dalam penguasaan) Pemprov DKI Jakarta. Dokumen yang saya miliki terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat HMSRS. Orang yang mengaku sebagai ketua PPRS ini tidak bisa menunjukkan pada saya mengenai HPL ini tapi orang ini tetap memaksakan kehendaknya untuk memaksa saya mengakui HPL ini. Saya tetap tidak mau menerima dan pembicaraan kami hentikan tanpa titik temu (pembicaraan ini sekitar 2 jam). Orang ini adalah kuasa dari PT Duta Pertiwi Tbk yaitu saudara Hasnawi Thamrin SH.
Kemudian pada tanggal 11 September 2006 diadakan rapat umum luar biasa yang kedua
karena rapat umum luar biasa yang pertama tidak mencapai kourum. Agenda rapat ini ada tiga yaitu pertanggungjawaban laporan keuangan, perpanjangan HGB diatas HPL dan pengesahan ketua PPRS ITC Mangga Dua.
Disini para pemilik HMSRS dipaksakan untuk mengakui ITC Mangga Dua adalah HPL Pemprov DKI Jakarta dimana dalam rapat ini pejabat BPN yang didatangkan PT Duta Pertiwi Tbk bapak Iing Sodikin menyatakan kenapa kami mau membeli kucing dalam karung kalau dia (Iing Sodikin) akan mengecek dulu.
Dalam rapat ini kemudian para pemilik kios/HMSRS asli kemudian keluar ruangan dan tidak mau mengakui apapun putusan yang dibuat dalam rapat ini dan yang tinggal adalah orang-orang dari PT duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group).
Tidak ada seorangpun dari pemilik HMSRS mau mengakui HPL ini dan hanya PT Duta Pertiwi Tbk ini sajalah yang mempunyai kepentingan untuk mengakui HPL ini karena dengan diakui HPL ini terbebaslah PT Duta Pertiwi Tbk dari tanggungjawab terhadap apa yang dijual semenjak dari awal dimana PT Duta Pertiwi Tbk pada waktu pertama kali menjual berani mengeluarkan Faktur Pajak Sederhana yang menerangkan penjualan tanah dan bangunan serta pembayaran PPN atas tanah dan PPN atas bangunan. Juga didalam AJB jelas tercantum obyek jual belinya yang meliputi TANAH BERSAMA.
Beberapa hari setelah rapat ini saya membuat sebuah surat pembaca yang isinya menceritakan ketidakjujuran dari PT Duta Pertiwi Tbk selama 18 tahun karena tanah tempat berdirinya gedung ITC Mangga Dua baru diketahui milik Pemprov DKI Jakarta
setelah 18 tahun ketika akan memperpanjang HGB ITC Mangga Dua serta saya mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini (Pemprov DKI Jakarta, BPN atau PT Duta Pertiwi Tbk?). Surat pembaca saya ini terbit di harian Kompas pada tanggal 26 September 2006 dengan judul ‘Duta Pertiwi Bohong’. Surat Pembaca ini kemudian dijawab oleh GM Legal PT Duta Periwi Tbk, Suyono Sanjaya yang menyatakan bahwa memang sudah sejak dari awal ITC mangga Dua adalah HPL Pemprov DKI Jakarta dengan judul ‘Status HGB di Atas HPL’.
Pada tanggal 21 September 2006 Kuasa PT Duta Pertiwi Tbk yang sengaja didudukkan sebagai Ketua PPRS ITC mangga dua mengeluarkan edaran ancaman yang akan mendenda kami Rp 100.000/hari jika kami terlambat membayar perpanjangan HPL Pemprov DKI Jakarta (lewat dari 31 Oktober 2006).
Pada tanggal 27 September 2006 Bapak Johannes Ginting kemudian melaporkan kasus perubahan status tanah ini ke Polda Metro jaya dan saya sebagai saksi pelapor. Laporan ini dinyatakan kasus dugaan penipuan oleh yang menerima pengaduan kami.
Pada tanggal 15 November 2006 kemudian saya melaporkan sendiri kasus tanah ini dan dibuatkan laporannya sebagai laporan dugaan penipuan pula.
Pada tanggal 21 November 2006 tulisan saya yang saya kirimkan ke Suara Pembaruan untuk kolom surat pembaca terbit. Isinya menceritakan denda Rp 100.000/hari oleh kaki tangan PT Duta Pertiwi Tbk yang didudukan sebagai ketua PPRS ITC Mangga Dua dimana saya katakana PT Duta Pertiwi Tbk ingin lepas tanggung jawab terhadap kasus ini dengan memaksa pemilik HMSRS cepat cepat membayar HPL ini jadi otomatis kami mengakui ITC Mangga Dua HPL Pemprov DKI Jakarta. Di akhir tulisan saya meminta bantuan penjelasan BPN mengenai pembayaran HPL ini dan saya menanyakan apakah pemikiran saya mengenai penipuan ini benar. Tulisan Surat Pembaca saya ini kemudian dibantah pada harian yang sama pada tanggal 6 Desember 2006 oleh induk perusahaan PT Duta Pertiwi Tbk dengan judul ‘PT Duta Pertiwi Tbk Tidak Menipu’. Yang membatah Dhony Rahajoe (Corporate Communication General Manager Sinarmas Developer & Real Estate). Saya bicara dengan anaknya yang keluar menjawab bapaknya.
Akibat dari 2 surat pembaca saya ini kemudian saya dilaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 November 2006 dengan tuduhan pasal penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 310, 311 dan 335 KUHP). Pelapornya Dourmali Limbong yang tidak saya kenal pada saat itu yang belakangan saya tahu Dourmali Limbong ini adalah kuasa hukum dari PT Duta Pertiwi Tbk.
Saya kemudian dikirimkan surat panggilan pada tanggal 18 Desember 2006 dimana saya disuruh menghadap pada tanggal 5 Januari 2007. Nomor panggilan saya adalah No.Pol : S.Pgl/1422-DP/XII/2006/Dit.1. Saya diminta menghadap ke penyidik AKBP Iolani SH dan yang memanggil saya adalah AKBP Drs Rio Permana S. Saya dipanggil disini sebagai tersangka langsung (asas praduga tidak bersalah tidak berlaku buat saya karena saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu seperti seseorang jika ingin dituduhkan sebagai pembunuh sebelum terbukti pasti dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi, hal ini tidak pernah terjadi pada saya). Saya menghadap penyidik pada tanggal 15 Januari 2007 untuk diperiksa. Penyidikkan terhadap saya kemudian diserahkan pada ibu Ely rekan dari ibu Iolani dimana pada tanggal 15 Januari 2007 kebetulan ibu Iolani berhalangan. Ibu Ely sebelum menyidik saya sudah menerangkan bahwa dia akan menyidik secara proporsional.
Kurang lebih tiga bulan setelah saya disidik dua rekan saya yang juga dipanggil sebagai tersangka (dikenakan pasal yang sama seperti saya) atas tulisan surat pembaca mereka di harian Suara Pembaruan dengan judul ‘Hati-hati membeli property PT Duta Pertiwi Tbk’ (ibu Kwee Meng Luan/Winny) dan Warta Kota dengan judul ‘Hati-hati Terhadap Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi Tbk’ (ibu Fifi Tanang) yang disidik juga oleh Ibu Iolani (Winny dan Fifi Tanang lebih dulu disidik dari saya) mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan kelanjutan kasus mereka. Ternyata penyidik ibu Iolani mengatakan bahwa penyidik sudah mengudurkan diri dari penyidikan ini dan berkas mereka dikembalikan kepada pemanggil bapak Drs Rio Permana S. Ibu Iolani mempersilahkan dua teman saya ini untuk menanyakan sendiri ke bapak Drs Rio Permana S. kemudian kedua teman saya ini mendatangi Bapak Rio Permana S dan menanyakan kasus mereka bapak Rio Permana ini malah balik bertanya kok kami sebagai tersangka berani menanyakan kelanjutan kasus ini dimana yang seharusnya menanyakan kasus adalah pelapor bukan tersangka katanya, apa kalian berdua ingin cepat-cepat diproses kasus kalian tannyanya. Kedua teman saya terdiam dan akhirnya kembali pulang tanpa kejelasan kasusnya. Semua ini saya ketahui dari cerita kedua teman saya yang datang ke Mabes Polri. Pada waktu itu saya tidak ikut ke Mabes Polri.
Pada tanggal 27 April 2007 saya membuat laporan pengaduan ke Dewan Pers berkenaan dengan dilaporkannya saya sebagai tersangka di Mabes Polri atas dua buah surat pembaca saya. Dan kemudian Dewan Pers menindak lanjuti laporan saya dengan mengirimkan surat ke Kapolri perihal peninjauan penetapan saya sebagai tersangka karena tulisan surat pembaca pada tanggal 8 Juni 2007.
Pada tanggal 18 Juli 2007 saya diundang oleh Dewan Pers untuk acara talk show yang diadakan Dewan Pers di TVRI dengan tema mengenai Surat Pembaca.
Kegelisahan saya terhadap kasus saya di Mabes Polri ini membuat saya pada tanggal 12 September 2007 mengirimkan surat ke bapak Bambang Hendarso (Pimpinan Bareskrim Mabes Polri) untuk mohon penghentian penyidikan. Pada tanggal 14 September 2007 saya juga mengirimkan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional.
Sekitar tiga minggu setelah saya mengirimkan surat ke Mabes Polri saya menanyakan ke Bareskrim Mabes Polri ternyata surat yang saya masukan hilang di Mabes Polri dan saya disuruh membuat surat lagi. Kemudian saya membuat surat dan saya kembali mengantar sendiri surat tersebut ke Kabareskrim Mabes Polri. Disana saya mendapat penjelasan bahwa kasus saya masih belum selesai karena pihak pelapor (PT Duta Pertiwi Tbk) dipanggil-panggil katanya tidak datang-datang. Saya kemudian diminta untuk menemui Wadir Reskrim’ Ketika saya menemui Wadir Reskrim, Wadir ini bertanya pada saya apa keberatan saya mengenai kasus saya ini. Pada saat itu saya binggung menjawab sebab saya datang kesana untuk menanyakan status saya kenapa sudah sekian lama tidak selesai-selesai kok saya malah ditanya keberatan apa saya pada saat itu karena saya memang tidak ditahan dan saya bebas kemana saya ingin pergi. Akhirnya saya pulang dengan tetap kondisi saya sebagai tersangka.
Pada tanggal 14 November 2007 saya menerima surat pemberitahuan dari KOMPOLNAS yang menyatakan berkas saya sudah dikirim ke pihak Polri untuk ditindaklanjuti tapi sampai surat ini dikirim kan ke saya pihak Polri belum menanggapi dan Kompolnas akan mengabarkan ke saya jika ada perkembangan baru. Surat ini dikirimkan oleh anggota Kompolnas Bpk A. Pandu Praja. Walaupun belum berhasil membantu saya menyelesaikan kasus saya, saya sangat berterima kasih sekali atas perhatian dari pihak Kompolnas ini terutama buat bapak A. Pandu Praja yang dengan kesibukannya masih bersedia menerima dan mendengarkan keluhan saya pada waktu saya melaporkan kasus saya
Pada tanggal 28 Januari 2008 saya coba kembali mengirim surat ke Kapolri memohon penghentian penyidikan saya di Mabes Polri tetapi tidak pernah ada kelanjutannya.
Pada tanggal 18 Februari 2008 saya membaca artikel mengenai proses penyidikan dimana dikatakan kasus yang gampang penyidikannya 30 hari yang sedang 60 hari yang sulit 90 hari dan yang super sulit 120 hari yang disampaikan oleh bapak Bambang Hendarso (Kabareskrim Mabes Polri) sedang kasus saya ini sudah lebih dari setahun. Dengan dasar artikel ini beberapa hari kemudian saya membuat surat pembaca yang dimuat di Koran Tempo dan Majalah Tempo mengenai surat terbuka mohon penghentian penyidikan saya.
Sungguh tidak saya duga surat pembaca yang dimuat di majalah Tempo edisi 25 Februari 2008 membawa malapetaka bagi saya. Saya pada tanggal 1 Maret 2008 menerima kembali panggilan dengan nomor panggilan No. Pol. : S.Pgl/214-DP/II/2008/Dit-1 dari Mabes Polri dengan status tetap sebagai Tersangka dan akan disidik kembali. Pada tanggal 11 Maret 2008 saya disidik. Saya pikir inilah penyidikan terakhir dan kasus saya akan dihentikan penyidikannya (SP3). Tapi sungguh tidak saya duga rupanya ini bukan penyidikan untuk menghentikan penyidikan tetapi penyidikan untuk menyatakan berkas saya sudah sempurna dan dilimpahkan ke Kejati.
Akhirnya pada tanggal 5 September 2008 saya dipanggil kembali dengan nomor panggilan No.Pol. : S.Pgl/900-DP/IX/2008/Dit-1 untuk menghadap penyidik dimana kasus saya dinyatakan sudah lengkap oleh Kejati (P21) dan saya akan diserahkan/dihadapkan pada penuntut umum (Kejati DKI Jakarta) pada tanggal 9 September 2008. Akhirnya pada tanggal 9 September 2008 ini saya menghadap ke Kejati dan saya akhirnya ditahan dengan tahanan kota dimana setiap minggu saya harus melapor dua kali ke Kejati. Saya masih beruntung tidak ditahan karena terlihat Jaksa saya cukup baik yang bersedia menerima jaminan pengacara saya dari LBH Pers. Pengacara saya dari LBH Pers telah menjamin saya bahwa saya tidak akan melarikan diri. Hari ini tanggal 11 September 2008 adalah pertama kali saya melapor ke Kejati. Semoga keadilan masih ada dibumi tercinta ini. Saya sudah tiga kali dipukul jatuh ke kanvas tapi beruntung saya masih bisa bangun dan terus berusaha bertahan dari gempuran Sinar Mas Group. Pertama saya sudah dihajar telak dengan dihukumnya saya membayar 1 miliar, yang kedua adalah gugatan saya ditolak mentah-mentah oleh Majelis hakim yang sama yang telah menghukum saya untuk membayar satu miliar di PN Jakarta Utara dan pukulan ketiga adalah saya menjadi tahanan kota.
Yang pasti saya tidak akan melarikan diri karena saya akan mengejar tanggung jawab dari Sinar Mas Goup atas penjualan propertinya yang tidak transparan dimana tanah yang dijual ternyata tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Dan saya berharap pihak penegak hukum juga mencegah jangan sampai Direksi dan Komisaris PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group) keluar negeri karena Sinar Mas Group lah yang memulai kekisruhan yang sekarang terjadi di area Mangga Dua yang meliputi lahan sekitar 30 hektar (saya takut Direksi dan Komisaris PT duta Pertiwi Tbk melarikan diri karena mereka mempunyai kekuatan finansial yang bisa mendukung pelarian mereka dibandingkan dengan saya yang hanya mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup)

